Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Bengkulu (FKIK Unib)
merupakan perguruan tinggi negeri (PTN) di Provinsi Bengkulu yang baru
saja berdiri sejak 5 tahun yang lalu. Pendirian fakultas kedokteran ini
merupakan kebutuhan daerah akibat kekurangan tenaga dokter yang masih
terjadi dan tingginya permasalahan penyakit yang muncul pada masyarakat
terutama infeksi tropis. Pendirian ini juga tidak lepas dari keinginan
masyarakat Bengkulu secara umum dan Gubernur saat itu secara khusus
sebagai semangat otonomi daerah guna mengembangkan pendidikan kedokteran
di daerah serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Bengkulu.
Secara resmi, pendidikan kedokteran dimulai sejak surat izin pendirian
program studi dikeluarkan oleh Dirjen Dikti pada Juli 2008 (SK
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi-Departemen Pendidikan Nasional No.
2132/D/T/2008). Melalui persiapan yang teliti dan matang, penerimaan
mahasiswa dimulai pertama kalinya pada tahun 2009. Sejak saat itu,
penyelenggaraan pendidikan langsung di bawah pengampuan Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) melalui kontrak kerjasama selama
5 tahun yaitu mulai tanggal 8 Oktober 2009 hingga 8 Oktober 2014.
Kerjasama penyelengaraan pendidikan ini mencakup pengembangan kurikulum
dan modul, pengembangan sumber daya serta pengembangan manajemen
organisasi. Secara bertahap, penyelenggaraan akademik ini dapat
dilakukan secara mandiri oleh FKIK Unib melalui pengembangan kurikulum
dan modul sendiri hingga pengembangan modul lokal yang bercirikan
sosiodemografi wilayah Bengkulu. Tidak hanya pada pengembangan akademik,
sejak awal pengembangan manajemen organisasi telah dikelola secara
mandiri hingga terbentuknya fakultas pada Juli 2013. Penyediaan sarana
prasarana pendidikan di kampus FKIK Unib juga secara perlahan telah
disediakan secara mandiri dan telah tercukupi dengan baik.
VISI
Visi UNIB menjadi universitas kelas dunia pada tahun 2025.
MISI
- Mengembangkan pendidikan dan penelitian berkelas dunia;
- Menghasilkan karya berstatus Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI);
- Melaksanakan pengabdian sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional, dan internasional;
- Mengembangkan sistem tata kelola universitas yang baik dan bersih.